Hal tersebut menunjukkan bahwa Komisi II DPR siap untuk bekerja sama dan menyelesaikan permasalahan secara internal tanpa perlu membentuk panitia khusus. Namun, jika diperlukan, pembentukan pansus dan panja tetap menjadi pilihan untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang terkait dengan tenaga honorer.
Aminurokhman berpendapat bahwa jika permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan di dalam Komisi II DPR, maka pembentukan Pansus hanya diperlukan dalam tatanan pelaksanaan.
Jika Pansus tersebut dibutuhkan, Komisi II DPR akan merembuknya dan berusaha menyelesaikan permasalahan secara internal terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membentuk Pansus, sebagai bagian dukungan DPR RI dalam penyelesaian tenaga honorer.***