BERITASOLORAYA.com – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur secara resmi oleh pemerintah demi mewujudkan ASN yang disiplin dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik.
Regulasi jam kerja ASN salah satunya terdapat dapat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN di Indonesia.
ASN yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah terdiri dari PNS dan PPPK, baik yang mengabdi di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah.
Produktivitas ASN di tahun 2023 ini sangat perlu ditingkatkan, mengingat pelayanan publik juga harus semakin optimal di setiap tahunnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Kalih Welasku oleh Niken Salindry feat Lala Atila, Tembus 11 Juta Tayangan di YouTube
Dengan adanya Perpres terbaru yang mengatur jam kerja ASN 2023 ini, maka harapannya bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh para ASN.
Dalam Perpres tentang jam kerja ASN 2023 ini, digadang akan jauh lebih fleksibel terhadap kinerja para ASN.