3. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 12 bulan.
Lantas, yang dipertanyakan adalah apa penyebab dari pemotongan tunjangan kinerja tersebut?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan potongan tunjangan kinerja disebabkan mendapat hukuman disiplin, mengenai aturan masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Berikut ini ketentuan mengenai potongan tunjangan kinerja secara lengkap sebagai hukuman disiplin PNS.
Baca Juga: Penghapusan Honorer November 2023, Legislator Sebut Komisi II Mungkin Lakukan Hal Ini
1. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 11 hingga 13 hari dalam rentang setahun.
2. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 14 hari hingga 16 hari kerja dalam rentang setahun.
3. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 17 hari sampai 20 hari kerja dalam rentang setahun.
Baca Juga: PENTING BANGET, Jam Kerja ASN Mulai Mei 2023 Ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk Masuk pada Jam...