HATI-HATI, PNS Bisa Dapat Potongan Tunjangan Kinerja hingga 25 Persen Selama 6 Bulan hingga Setahun

- 1 Mei 2023, 11:57 WIB
Berikut ini informasi mengenai pegawai PNS yang melanggar ketentuan hari kerja bisa mendapat potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.
Berikut ini informasi mengenai pegawai PNS yang melanggar ketentuan hari kerja bisa mendapat potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen. /Freepik

3. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 12 bulan.

Baca Juga: 4 Pemeriksaan Kesehatan Pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri Ini Penting Dilakukan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Lantas, yang dipertanyakan adalah apa penyebab dari pemotongan tunjangan kinerja tersebut?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan potongan tunjangan kinerja disebabkan mendapat hukuman disiplin, mengenai aturan masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Berikut ini ketentuan mengenai potongan tunjangan kinerja secara lengkap sebagai hukuman disiplin PNS.

Baca Juga: Penghapusan Honorer November 2023, Legislator Sebut Komisi II Mungkin Lakukan Hal Ini

1. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 11 hingga 13 hari dalam rentang setahun.

2. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 14 hari hingga 16 hari kerja dalam rentang setahun.

3. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 17 hari sampai 20 hari kerja dalam rentang setahun.

Baca Juga: PENTING BANGET, Jam Kerja ASN Mulai Mei 2023 Ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk Masuk pada Jam...

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah