Selain, hukuman disiplin di atas, ada juga hukuman disiplin berat, dengan ketentuan hukuman yang didapatkan adalah sebagai berikut:
- PNS akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dalam rentang 12 bulan.
- Pembebasan PNS dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana dalam rentang waktu selama 12 bulan.
- PNS diberhentikan pemerintah secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: RESMI, Mulai 2 Mei Guru Diminta Kemdikbud untuk Lapor Diri, ini Dokumen yang Disiapkan
Demikian informasi mengenai adanya potongan tunjangan kinerja bagi PNS.***