HATI-HATI, PNS Bisa Dapat Potongan Tunjangan Kinerja hingga 25 Persen Selama 6 Bulan hingga Setahun

- 1 Mei 2023, 11:57 WIB
Berikut ini informasi mengenai pegawai PNS yang melanggar ketentuan hari kerja bisa mendapat potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.
Berikut ini informasi mengenai pegawai PNS yang melanggar ketentuan hari kerja bisa mendapat potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen. /Freepik

Selain, hukuman disiplin di atas, ada juga hukuman disiplin berat, dengan ketentuan hukuman yang didapatkan adalah sebagai berikut:
- PNS akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dalam rentang 12 bulan.

- Pembebasan PNS dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana dalam rentang waktu selama 12 bulan.

- PNS diberhentikan pemerintah secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: RESMI, Mulai 2 Mei Guru Diminta Kemdikbud untuk Lapor Diri, ini Dokumen yang Disiapkan

Demikian informasi mengenai adanya potongan tunjangan kinerja bagi PNS.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah