HATI-HATI, PNS Bisa Dapat Potongan Tunjangan Kinerja hingga 25 Persen Selama 6 Bulan hingga Setahun

- 1 Mei 2023, 11:57 WIB
Berikut ini informasi mengenai pegawai PNS yang melanggar ketentuan hari kerja bisa mendapat potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.
Berikut ini informasi mengenai pegawai PNS yang melanggar ketentuan hari kerja bisa mendapat potongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen. /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja hingga 25 persen potongan dengan jangka waktu minimal 6 bulan.

Bahkan, tidak hanya enam bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa juga mendapatkan potongan tunjangan kinerja selama 9 bulan lamanya sampai dengan 12 bulan alias setahun.

Sebab itulah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk berhati-hati agar tidak mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebagaimana waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Usulkan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Pengecualian untuk Macam-Macam Sektor...

Pasalnya, ketentuan pemotongan tunjangan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010.

Adapun jenis potongan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah sebagai berikut ini:

1. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 6 bulan.

2. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 9 bulan.

3. PNS bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebanyak 25% dalam rentang waktu 12 bulan.

Baca Juga: 4 Pemeriksaan Kesehatan Pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri Ini Penting Dilakukan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Lantas, yang dipertanyakan adalah apa penyebab dari pemotongan tunjangan kinerja tersebut?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan potongan tunjangan kinerja disebabkan mendapat hukuman disiplin, mengenai aturan masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Berikut ini ketentuan mengenai potongan tunjangan kinerja secara lengkap sebagai hukuman disiplin PNS.

Baca Juga: Penghapusan Honorer November 2023, Legislator Sebut Komisi II Mungkin Lakukan Hal Ini

1. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 11 hingga 13 hari dalam rentang setahun.

2. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 14 hari hingga 16 hari kerja dalam rentang setahun.

3. Tunjangan kinerja dipotong sebanyak 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 17 hari sampai 20 hari kerja dalam rentang setahun.

Baca Juga: PENTING BANGET, Jam Kerja ASN Mulai Mei 2023 Ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk Masuk pada Jam...

Selain, hukuman disiplin di atas, ada juga hukuman disiplin berat, dengan ketentuan hukuman yang didapatkan adalah sebagai berikut:
- PNS akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dalam rentang 12 bulan.

- Pembebasan PNS dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana dalam rentang waktu selama 12 bulan.

- PNS diberhentikan pemerintah secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: RESMI, Mulai 2 Mei Guru Diminta Kemdikbud untuk Lapor Diri, ini Dokumen yang Disiapkan

Demikian informasi mengenai adanya potongan tunjangan kinerja bagi PNS.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah