Jam istirahat di hari Jumat pun kini menjadi 1 setengah jam, sedangkan di hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, jam istirahat adalah sekitar 1 jam.
Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho
Oleh karena itu, sangat mungkin hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat pegawai ASN berbeda dengan hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat dari instansi pemerintah.
Kini, ASN telah memiliki dua hari libur yaitu Sabtu dan Minggu yang mana ditetapkan langsung dari titah Presiden Jokowi.
Tak cuma itu, Presiden menetapkan bagi pegawai yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dalam Perpres No. 21 Tahun 2023 ini akan dipertimbangkan dalam evaluasi kinerja pegawai.
Evaluasi kinerja pegawai sendiri berguna untuk memungkinkan seorang pegawai ASN mendapat promosi kenaikan pangkat dan atau bonus kenaikan gjjaskaji bagi pegawai ASN bersangkutan.
Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...
Tentunya, ini menjadi keuntungan untuk para pegawai ASN yang melaksanakan lembur kerja berdasarkan tugasnya masing-masing.
Bukan cuma menetapkan hari kerja, jam kerja dan jam istirahat, Presiden Jokowi menetapkan 4 manfaat penting dalam penyesuaian jadwal kerja yang baru dalam Perpres ini, yaitu: