TERBARU, Presiden Jokowi Tetapkan Istirahat ASN di Hari Jumat 2023 Setengah Jam Lebih Lama, Makin Longgar….

- 1 Mei 2023, 12:42 WIB
Pegawai ASN terima titah baru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN, Presiden tetapkan 4 poin penting selain jadwal hari kerja baru.
Pegawai ASN terima titah baru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN, Presiden tetapkan 4 poin penting selain jadwal hari kerja baru. /Tangkap layar Instagram/@jokowi//

Pegawai ASN bisa tetap mengerjakan tugas kedinasannya dengan lebih fleksibel.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buruh 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial, Memperingati Online dan Praktis

Pengerjaan tugas kedinasan fleksibel yang dimaksud tersebut, memiliki arti fleksibel dalam hal waktu dan fleksibel dalam hal lokasi pengerjaan tugas.

Pejabat PPK atau pimpinan instansi terkait dapat menetapkan jenis pekerjaan maupun pegawai ASN di instansinya, yang bisa menerapkan prinsip fleksibel dari lokasi maupun prinsip fleksibel dari waktu pengerjaan tugas kedinasan.

Ketentuan selanjutnya terkait pengerjaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, juga salah satu kriteria pekerjaan yang diatur dalam peraturan Menteri.

Baca Juga: Sudah Tahu Djarum Beasiswa Plus 2023? Sedang Buka Pendaftaran Lho, Segera Cek di Sini

Ini artinya, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel telah resmi diperbolehkan dengan didukung pula oleh peraturan Menteri.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah