Pegawai ASN bisa tetap mengerjakan tugas kedinasannya dengan lebih fleksibel.
Pengerjaan tugas kedinasan fleksibel yang dimaksud tersebut, memiliki arti fleksibel dalam hal waktu dan fleksibel dalam hal lokasi pengerjaan tugas.
Pejabat PPK atau pimpinan instansi terkait dapat menetapkan jenis pekerjaan maupun pegawai ASN di instansinya, yang bisa menerapkan prinsip fleksibel dari lokasi maupun prinsip fleksibel dari waktu pengerjaan tugas kedinasan.
Ketentuan selanjutnya terkait pengerjaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, juga salah satu kriteria pekerjaan yang diatur dalam peraturan Menteri.
Baca Juga: Sudah Tahu Djarum Beasiswa Plus 2023? Sedang Buka Pendaftaran Lho, Segera Cek di Sini
Ini artinya, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel telah resmi diperbolehkan dengan didukung pula oleh peraturan Menteri.***