Presiden Jokowi Imbau ASN PNS dan PPPK Harus Sudah Pakai Aturan Baru Sebelum…

- 2 Mei 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi ASN PNS dan PPPK /Twitter.com/@Jokowi

BERITASOLORAYA.com - Setelah cuti Lebaran 2023 usai, para pegawai ASN PNS dan PPPK sudah kembali normal bekerja dan melakukan layanan masyarakat pada instansi masing-masing sejak 26 April 2023. Tapi, Presiden Jokowi memberi arahan agar ASN PNS dan PPPK yang belum memiliki kepentingan untuk bisa mengambil jatah cuti tahunan pribadi hingga akhir April untuk mengurangi kepadatan arus balik pasca Lebaran 2023.

Artinya, awal Mei 2023 ini sebagian ASN PNS dan PPPK ada yang baru masuk kerja dan melakukan pelayanan publik pasca cuti Lebaran ditambah cuti tahunan yang diambil.

Perlu diketahui, bahwa aturan jam kerja dan hari kerja terbaru dari Presiden Jokowi sudah harus diterapkan para pegawai ASN PNS dan PPPK pada instansi masing-masing.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK di Semua Sektor sebelum Akhir Tahun...

Aturan baru terkait jam kerja dan hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK termaktub dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang telah disahkan dan disetujui Presiden Jokowi sejak 12 April 2023.

Instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah ditetapkan untuk melakukan layanan publik selama lima hari kerja dalam sepekan. Sehingga, ASN PNS dan PPPK memiliki libur dua hari per pekan.

Penerapan hari kerja operasional untuk melakukan pelayanan publik bagi ASN PNS dan PPPK yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga memuat imbauan dari Presiden Jokowi, instansi pemerintah pusat dan daerah yang belum menggunakan aturan baru terkait jam kerja dan hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK, maka diperkenankan sudah menyesuaikan sebelum 12 bulan sejak disahkan (terhitung sejak 12 April 2023).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah