Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menyebutkan bahwa golongan honorer tertentu harus langsung diangkat menjadi pegawai PNS tanpa harus melalui tes seleksi.
Baca Juga: HONORER Ini Jangan Harap Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Resmi dari Peraturan Menpan RB dan BKN
Namun bagi golongan lainnya, Riyanta menyarankan agar mereka mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk seleksi tes yang objektif jika ingin diangkat sebagai pegawai PNS.
Golongan honorer yang dimaksud Riyanta adalah mereka yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja,” ujarnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi DPR RI.
Ia melanjutkan, “Khususnya tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama seperti tenaga honorer yang di pendidikan, di kesehatan. Diangkat langsung itu lebih baik, karena mengingat jasa tenaga honor itu sendiri.”
Riyanta berpendapat bahwa upah honorer selama ini bukanlah pendapatan, tetapi hanya uang 'sangu' sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Anggota Komisi II DPR RI itu berujar, " Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS."