Komisi II DPR RI mendorong agar tenaga honorer segera diatasi, apakah itu menjadi pegawai ASN dengan status PNS atau PPPK. Riyanta menyarankan bahwa pemerintah harus memprioritaskan tenaga honorer yang telah bekerja lama.
Di sisi lain, Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan ASN tahun 2023.
Isinya menjabarkan tentang usulan kebutuhan calon ASN yang bisa diajukan oleh instansi pusat dan daerah. Untuk pengadaan calon PNS, ternyata hanya bisa diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dengan jabatan-jabatan tertentu.
Tenaga honorer yang bekerja di isntansi daerah dapat diusulkan sebagai pegawai PPPK. Menteri PANRB akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan calon PPPK untuk pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan yang ada di unit kerja daerah 3T.
Dengan adanya surat edaran ini, tenaga honorer bidang pendidikan dan kesehatan yang diusulkan anggota DPR Riyanta untuk menjadi PNS, ternyata akan diutamakan menjadi PPPK oleh Menteri PANRB.
Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengangkat honorer yang telah mengabdi lama menjadi PNS secara langsung tanpa tes, sebab aturan ini tengah dikaji dan telah dituangkan dalam RUU ASN.***