Masuki Periode Pendaftaran, KPU Maksimalkan Pelayanan untuk Parpol dan Bakal Caleg Pemilu

- 3 Mei 2023, 08:29 WIB
KPU/Foto: ANTARA
KPU/Foto: ANTARA /

BERITASOLORAYA.com - Masuki jadwal pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen memaksimalkan pelayanan kepada partai politik (parpol) yang merupakan peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang berpartisipasi dalam pendaftaran Pemilu 2024.

Tak cuma DPR, KPU juga menyampaikan komitmen serupa yang juga berlaku untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD untuk provinsi dan kabupaten/kota, serta pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

Disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik, komitmen tersebut akan dilaksanakan pada sisi literasi, regulasi, teknis, hingga sisi pelayanan sistem informasi pencalonan, atau silon.

Baca Juga: BENARKAH Gaji PNS Bulan Juni Naik 2 Kali Lipat? Simak Fakta Berdasarkan Peraturan Terbaru!

Komitmen itu juga diwujudkan salah satunya melalui upaya KPU menciptakan layanan bantuan atau helpdesk secara tatap muka yang berlokasi di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No 29, Menteng, DKI Jakarta.

"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan," ujar anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa 2 Mei 2023.

Pengadaan Helpdesk oleh KPU di Kantor KPU RI tepatnya Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Menurut Idham saat ini layanan bantuan telah berfungsi dengan baik.

Ia menyampaikan, saat ini helpdesk telah dikunjungi mulai dari perwakilan partai politik hingga beberapa caleg. Perwakilan caleg mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengajuan bakal calon hingga persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: HORE! Dana PIP Kemdikbud Dipastikan akan Cair, Begini Cara Cek Penerima PIP 2023, Apakah Kamu Salah Satunya?

Sedangkan, perwakilan parpol yang mengunjungi helpdesk berkonsultasi terhadap permasalahan teknis yang dihadapi terkait urusan Silon

Idham kemudian mengingatkan kembali terkait yang telah disampaikan KPU RI kepada seluruh parpol di tingkat pusat melalui surat.

Para pemimpin parpol diminta dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk KPU dalam satu hari sebelum melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPR.

"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," ujar Idham.

Baca Juga: MenpanRB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Pada Tenaga Honorer, Ini Solusi yang Ditawarkan Agar APBN Tidak Bengkak

Dengan pemberian surat sehari sebelum pendaftaran, KPU RI dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada parpol yang mengajukan daftar bakal calon Anggota DPR-nya, ke Kantor KPU RI.

Di waktu sebelumnya, pada konferensi pers KPU RI, Minggu, 30 April, KPU RI mengumumkan jika penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD, serta calon legislatif DPR untuk Pemilu 2024 mendatang dibuka pada pada 1-14 Mei 2023.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik. Pendaftaran itu berlaku untuk semua daerah pemilihan (dapil).

Sedangkan untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pendaftaran akan dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Tunjukkan Support Kompetensi Perempuan di Peringatan Hari Buruh

Untuk bakal calon anggota DPRD di kabupaten/kota, pendaftaran akan dilakukan oleh pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota tepatnya di kantor KPU masing-masing kabupaten/kota.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah