WAJIB TAHU, Inilah Berbagai Jenis Cuti yang Diberikan kepada PNS, Simak Selengkapnya…

- 3 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi jenis cuti
Ilustrasi jenis cuti /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com - Sebagai salah satu pegawai negeri yang bertanggung jawab dalam melayani masyarakat, PNS memiliki jadwal kerja yang padat dan tuntutan yang besar. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan cuti menjadi sangat penting bagi PNS untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.

Cuti tidak hanya memberikan waktu untuk PNS untuk beristirahat dan memulihkan kondisi, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menjalankan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat untuk kehidupan pribadi, seperti berkumpul dengan keluarga, berlibur, atau mengikuti kegiatan sosial.

Namun, sangat disayangkan masih banyak PNS yang tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan cuti. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PNS tentang hak cuti yang mereka miliki.

Baca Juga: Pendaftaran BPI Kemendikbudristek 2023 Telah Dibuka, Berikut Jenis Beasiswa yang Tersedia beserta Kuotanya

Berikut adalah penjelasan tentang berbagai jenis cuti yang diberikan kepada para PNS, diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, berikut penjelasan dari setiap jenis cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:

Cuti Tahunan: PNS berhak atas cuti tahunan 1-12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Jika tidak digunakan, cuti tahunan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun berjalan.

Cuti Besar: PNS berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan setelah bekerja selama 5 tahun secara terus-menerus. PNS yang memperoleh cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS yang masih memiliki sisa cuti tahunan dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x