WAJIB TAHU, Inilah Berbagai Jenis Cuti yang Diberikan kepada PNS, Simak Selengkapnya…

- 3 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi jenis cuti
Ilustrasi jenis cuti /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

Baca Juga: RESMI! Kemendikbud Ristek Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Saja Program BPI Tahun 2023?

Cuti Sakit: PNS menderita sakit berhak atas cuti sakit paling lama 1 tahun. PNS yang sakit selama satu hari harus memberikan surat keterangan sakit tertulis beserta surat keterangan dokter kepada atasan langsung.

Jika sakit selama 1-14 hari, harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Jika sakit lebih dari 14 hari, harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Cuti Melahirkan dan Cuti Haid: PNS perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan setelah melahirkan anak pertama hingga ketiga.

Baca Juga: DIBUKA! Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI 2023 Kemdikbud: Tata Cara Pendaftaran, Mekanisme Seleksi dan Jadwal

PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan. PNS perempuan yang sedang haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Cuti Alasan Penting: PNS berhak atas cuti karena alasan penting, seperti sakit keras keluarga, pernikahan, atau meninggal dunia. PNS laki-laki dapat diberikan cuti jika istrinya melahirkan. Durasi cuti jenis ini maksimal 1 bulan.

Cuti Bersama: Cuti bersama dapat ditetapkan oleh Presiden tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Jika PNS tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS yang telah bekerja selama minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti di luar tanggungan negara selama paling lama 3 tahun karena alasan pribadi dan mendesak.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah