WAJIB TAHU, Inilah Berbagai Jenis Cuti yang Diberikan kepada PNS, Simak Selengkapnya…

- 3 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi jenis cuti
Ilustrasi jenis cuti /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Dukung agar Pengabdian Guru Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan PNS

Demikian pemberian hak cuti kepada para PNS yang terdiri dari berbagai jenis, dan dapat dimanfaatkan untuk mereka beristirahat dan melakukan penyeimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi para PNS.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah