Meskipun Perpres tersebut telah berlaku sedang diundangkan pada 12 April 2023, namun para ASN baru dapat menjalankannya secara normal pada 1 Mei 2023.
Hal itu karena pada saat bulan Ramadhan, jam kerja yang berlaku berbeda dengan jam kerja pada hari biasa di luar bulan puasa.
Selain itu, pada saat Idul Fitri 2023, para ASN telah mendapatkan perpanjangan cuti bersama lebaran guna menghindari terjadinya kemacetan ketika arus balik.
Berikutnya, dalam Perpres 21/2023, dijelaskan tentang adanya 5 hari kerja bagi ASN dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sedangkan untuk jam kerja yang berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 sesuai zona waktu dimana pegawai pemerintah tersebut bekerja.
Berdasarkan hal itu, maka total jam kerja yang berlaku bagi ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu. Total jam kerja tersebut tidak memperhitungkan jam istirahat.
Dalam Perpres juga disebutkan bahwa rincian hari kerja dan jam kerja ASN akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.