Meskipun demikian, Perpres tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat ASN yang bisa menerapkan jam kerja dan lokasi kerja secara fleksibel, namun harus melalui persetujuan dari PPK atau pimpinan instansi tempatnya bekerja.
Golongan pegawai lain yang juga dikecualikan dalam Perpres tersebut adalah anggota TNI-POLRI serta ASN yang bertugas di lingkungan TNI-POLRI dan ASN yang bertugas di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Bagi masyarakat khususnya ASN yang ingin melihat dan mempelajari lebih lanjut tentang Perpres tersebut silahkan buka tautan PERPRES ini.***