SAH, Sejak 1 Mei 2023, Hari dan Jam Kerja ASN Jadi Seperti Ini, Sesuai Aturan Jokowi. Ingin Tahu Lebih Jelas?

- 3 Mei 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN sesuai aturan baru Presiden Jokowi
Ilustrasi jam kerja ASN sesuai aturan baru Presiden Jokowi /PEXELS/ JESHOOTS.com

BERITASOLORAYA.com – Penetapan jam kerja dan hari kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi informasi baik bagi pegawai pemerintah tersebut.

Pasalnya, dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, banyak kemudahan yang akan didapatkan oleh para ASN.

Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan oleh ASN adalah adanya fleksibilitas waktu dan lokasi kerja dalam menjalankan tugas kedinasan.

Lalu bagaimana selengkapnya peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi? Hal penting apalagi yang bisa didapatkan oleh para ASN?

Baca Juga: Jalankan Laporan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin, KPK Koordinasi Bersama Itwasum Polri

Diberitakan, pada tanggal 12 April 2023, Presiden Jokowi telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dengan nomor 21 tahun 2023.

Perpres tersebut diperuntukkan bagi para ASN, baik dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, Perpres tersebut berlaku bagi para ASN yang mengabdi di instandi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

Meskipun Perpres tersebut telah berlaku sedang diundangkan pada 12 April 2023, namun para ASN baru dapat menjalankannya secara normal pada 1 Mei 2023.

Hal itu karena pada saat bulan Ramadhan, jam kerja yang berlaku berbeda dengan jam kerja pada hari biasa di luar bulan puasa.

Baca Juga: Kemnaker Buka Beasiswa Penuh di Polteknaker, Cari Tahu Program Studi, Kuota, dan Tanggal Pentingnya di Sini

Selain itu, pada saat Idul Fitri 2023, para ASN telah mendapatkan perpanjangan cuti bersama lebaran guna menghindari terjadinya kemacetan ketika arus balik.

Berikutnya, dalam Perpres 21/2023, dijelaskan tentang adanya 5 hari kerja bagi ASN dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sedangkan untuk jam kerja yang berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 sesuai zona waktu dimana pegawai pemerintah tersebut bekerja.

Berdasarkan hal itu, maka total jam kerja yang berlaku bagi ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu. Total jam kerja tersebut tidak memperhitungkan jam istirahat.

Dalam Perpres juga disebutkan bahwa rincian hari kerja dan jam kerja ASN akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga: RESMI, Hanya Sampai 5 Mei 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Lakukan Lapor Diri. Bagaimana Mekanismenya?

Meskipun demikian, Perpres tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat ASN yang bisa menerapkan jam kerja dan lokasi kerja secara fleksibel, namun harus melalui persetujuan dari PPK atau pimpinan instansi tempatnya bekerja.

Golongan pegawai lain yang juga dikecualikan dalam Perpres tersebut adalah anggota TNI-POLRI serta ASN yang bertugas di lingkungan TNI-POLRI dan ASN yang bertugas di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Bagi masyarakat khususnya ASN yang ingin melihat dan mempelajari lebih lanjut tentang Perpres tersebut silahkan buka tautan PERPRES ini.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah