BULAN DEPAN, Guru akan Dapat Uang dari Menkeu dan Medikbud, Jadi Kaya Raya Pasca Lebaran? Cek di Sini

- 6 Mei 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi guru akan menerima uang dari Mendikbud dan Menkeu
Ilustrasi guru akan menerima uang dari Mendikbud dan Menkeu /PORTAL PURWOKERTO /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Pencairan gaji ke 13 menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani adalah paling cepat bulan Juni 2023 mendatang, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut sebagai juknis pemberian gaji ke 13 untuk guru ASN di Indonesia, serta dalam keterangan disebutkan bahwa untuk komponennya sama dengan THR di tahun 2023 ini.

Baca Juga: WADUH, Guru Sertifikasi Bisa Tidak Dapat TPG 2023 Karena Alasan Berikut, Cek Kriterianya...

Sebab selain mengatur tentang pencairan gaji ke 13, PP Nomor 15 Tahun 2023 ini juga mengatur pencairan THR yang sudah dilakukan oleh pemerintah bulan lalu.

Pemberian gaji ke 13 ini ditujukan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan di tahun 2023.

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebutkan akan memberikan uang untuk para guru yakni tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.

Seperti namanya, TPG triwulan 2 tahun 2023 akan disalurkan kepada guru sertifikasi yang sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan oleh Mendikbud.

Baca Juga: 3 Kabar Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non, Salah Satunya Pencairan TPG Triwulan 1 2023 Kemdikbud

Hal itu senada dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar regulasi pembayaran sertifikasi guru untuk dilakukan pada bulan Juni 2023 juga.

Namun ingat, bahwa pemerintah akan menyalurkan TPG triwulan 2 tahun 2023 setelah melakukan sinkronisasi data para guru penerima pada 31 Mei 2023 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah