PENTING! Begini Cara Urus TASPEN Jika ASN Aktif atau Pensiunan Meninggal Dunia

- 6 Mei 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN
Ilustrasi pensiunan ASN /Pixabay/Sabine van Erp

BERITASOLORAYA.com – Lembaga TASPEN merupakan salah satu BUMN yang membidangi asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

Jika seorang ASN mengalami hal tidak diduga seperti meninggal dunia, dana di TASPEN nantinya bisa diurus oleh ahli waris.

Tidak hanya ASN, pensiunan ASN juga bisa melakukan hal sama. Lalu, bagaimana cara mengurusnya, apakah berbeda?

BeritaSoloRaya.com telah melansir informasi untuk mengurus TASPEN bagi ASN aktif maupun pensiunan ASN yang meninggal dunia dari taspen.co.id.

Baca Juga: Hingga 6 Mei, Inilah 34 Daftar Daerah Guru Sertifikasi yang telah Cair TPG Triwulan 1 2023. Pastikan Info GTK

Jika ASN aktif yang meninggal dunia, maka hak yang didapatkan ahli waris akan disesuaikan PP 70 tahun 2015 dan 66 tahun 2017.

Hak tersebut yakni ahli waris (pasangan/anak) mendapatkan THT, asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan, dan beasiswa.

Perhatikan juga kalau jangka waktu untuk klaim uang duka wafat adalah 5 tahun. Sedangkan untuk klaim asuransi kematian tidak ada batasan jangka waktu.

Besaran uang duka wafat telah ditentukan sebagai berikut:

1. Untuk pensiunan ASN/PNS dan jandanya akan mendapatkan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan.

Baca Juga: PENTING, BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Honorer, Wajib Lakukan Instruksi Ini Sebelum 31 Mei

Dengan catatan, berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).

2. Untuk pensiunan POLRI/TNI dan jandanya akan mendapatkan 3 kali penghasilan. Namun, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.

3. Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan dan untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.

Tentu dengan catatan, penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.

Baca Juga: REKRUTMEN SEGERA DIBUKA! Ini 5 Keuntungan Jika Lolos BUMN, Gaji dan Tunjangan Masa Tua hingga Dapat Beasiswa

Lalu, di bawah ini ada syarat khusus untuk mengajukan klaim jika ASN aktif yang meninggal dunia.

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP),

2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji,

3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit,

4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA,

5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir,

6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku, dan

7. FC Buku rekening.

Baca Juga: Sisa 7 Hari, BKN Imbau PPPK Guru Lakukan Hal Berikut untuk Keperluan Pengangkatan ASN. Jangan Sampai Terlewat!

Jika pensiunan ASN yang meninggal dunia dan memiliki pasangan/ anak, maka bisa klaim asuransi kematian, uang duka wafat, pensiun terusan 4 bulan, dan pensiun janda atau duda.

Kalau dalam kondisi pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang pensiun ASN, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.

Lain halnya kalau pasangannya juga merupakan pensiunan ASN, pensiun ASN yang masih ada berhak mengajukan pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda.

TASPEN telah menyediakan tautan khusus persyaratannya, yakni https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah