Untuk jam masuk kerja PNS di bulan Ramadhan yaitu mulai masuk pukul 08.00. Sedangkan di luar bulan Ramadhan yaitu PNS masuk kerja mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sehingga total jam bekerja dalam seminggu, PNS hanya masuk kerja total 37 jam dan 30 menit di luar waktu istirahat.
Sementara itu, di bulan Ramadhan selama seminggu PNS akan bekerja dengan total jam kerja yaitu 32 jam dan 30 menit di luar jam istirahat.
Presiden Jokowi telah menyetujui atau menetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK yaitu pada tanggal 12 April 2023 lalu.
Presiden Jokowi menetapkan aturan jam kerja ASN tersebut menjelang Libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2023, tepatnya di akhir April.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fleksibilitas dan dapat meningkatkan pelayanan publik lebih optimal dalam bekerja.
Namun, ASN yang mematuhi peraturan baru tersebut tidak untuk semuanya. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi ASN TNI Polri dan ASN yang bekerja di lingkungan TNI-Polri serta lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Itulah informasi tentang aturan masuk kerja bagi ASN termasuk PNS dan PPPK yang penting diketahui.