SAH, Bukan di Bulan Mei 2023, Aturan Jam Kerja ASN Mulai Berlaku di Tanggal Ini! Jokowi Minta PNS dan PPPK...

- 7 Mei 2023, 06:17 WIB
Info tentang aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentang jam kerja PNS, ternyata mulaiberlaku di tanggal ini
Info tentang aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentang jam kerja PNS, ternyata mulaiberlaku di tanggal ini /Instagram @jokowi

Untuk jam masuk kerja PNS di bulan Ramadhan yaitu mulai masuk pukul 08.00. Sedangkan di luar bulan Ramadhan yaitu PNS masuk kerja mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sehingga total jam bekerja dalam seminggu, PNS hanya masuk kerja total 37 jam dan 30 menit di luar waktu istirahat.

Sementara itu, di bulan Ramadhan selama seminggu PNS akan bekerja dengan total jam kerja yaitu 32 jam dan 30 menit di luar jam istirahat.

Presiden Jokowi telah menyetujui atau menetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK yaitu pada tanggal 12 April 2023 lalu.

Baca Juga: INFO 7 Mei untuk Pensiunan PNS, PT Taspen Tak Akan Cairkan Dana Pensiunan Jika Syarat Ini Belum Tuntas

Presiden Jokowi menetapkan aturan jam kerja ASN tersebut menjelang Libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2023, tepatnya di akhir April.

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fleksibilitas dan dapat meningkatkan pelayanan publik lebih optimal dalam bekerja.

Namun, ASN yang mematuhi peraturan baru tersebut tidak untuk semuanya. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi ASN TNI Polri dan ASN yang bekerja di lingkungan TNI-Polri serta lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Itulah informasi tentang aturan masuk kerja bagi ASN termasuk PNS dan PPPK yang penting diketahui.

Baca Juga: KABAR TERBARU 7 Mei, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 2023 Telah Cair! Cek Daerahmu Disini

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x