WOW BANGET, Menpan RB Sampaikan 2 Kabar Baik Ini Untuk Tenaga Honorer di Bulan Mei 2023, Mantap Jiwa

- 7 Mei 2023, 14:26 WIB
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Status kepegawaian tenaga honorer sebentar lagi akan dihapuskan, lebih tepatnya pada 28 November 2023. Menpan RB bersama DPR RI telah membahas penyelesaian tenaga honorer, menurutnya perlu adanya kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

Kesepahaman bersama yang dimaksud Menpan RB mengenai prinsip dasar yang mesti disepakati agar mencapai kesamaan pedoman dalam mengambil solusi yang tepat terkait penanganan tenaga honorer.

Kemudian, Menpan RB Azwar Anas juga mengungkap bahwa Presiden Jokowi sendiri sudah turun tangan dengan memberi arahan untuk mencari jalan tengah bagi tenaga honorer.

Baca Juga: MotoGP Update: Enea Bastianini Masih Akan Absen Pada Gelaran MotoGP Prancis. Siapa Penggantinya?

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Menpan RB tersebut.

“Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari anggota Komisi II DPR,” tambahnya.

Azwar Anas melanjutkan, “InsyaAllah akan mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang saat ini sedang digodok.”

Usai mengungkap kalau opsi alternatif bagi tenaga honorer sedang digodok, Menpan RB memberikan dua kabar baik bagi para tenaga honorer di bulan Mei ini.

Baca Juga: INFO BARU, Tenaga Honorer yang Terdaftar di Database Dapat Afirmasi pada Pengadaan 2023? BKN Beri Jawaban

Pertama, terkait penyesuaian passing grade setelah banyak dari peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi kompetensi.

“Kita sedang simulasi beberapa hal tentang penyesuaian passing grade, untuk potensi adanya afirmasi-afirmasi,” ucap Azwar Anas.

Lalu, Menpan RB juga akan mengumpulkan puluhan instansi pembina. Mengapa harus mengumpulkan instansi-instansi pembina ini? Karena, menurut yang dipaparkan Menpan RB, instansi pembina lah yang mengusulkan adanya skema passing grade sesuai kebutuhannya.

Nilai passing grade sendiri, sebenarnya ditentukan oleh instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Baca Juga: Selain Pengisian DRH NI PPPK Diperpanjang, BKN Rilis SE Tambahan Waktu Kegiatan Ini Sampai Akhir Mei 2023

Sementara untuk soal-soal dalam seleksi kompetensi berbasis CAT, juga disusun langsung oleh instansi pembina bersama konsorsium yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.

Menpan RB kemudian mengklaim, “Oleh karena itu, saya meminta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun pada instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal dalam ujian peserta.”

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menambahkan juga, bahwa pihaknya telah melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nanti diberlakukan, khususnya afirmasi dari passing grade dan juga masa kerja para tenaga honorer.

Kabar baik yang kedua bagi tenaga honorer yaitu, adanya kolaborasi dari empat menteri yang sedang mendiskusikan nasib para guru honorer di tahun 2023 nanti.

Baca Juga: KPU Masih Buka Pendaftaran Anggota DPD untuk Pemilu Serentak 2024, Apa Saja Syaratnya? Cek di Sini

Menpan RB mengungkapkan, kalau ia bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sedang merundingkan masalah tenaga honorer terutama para guru-guru honorer di daerah.

Mendikbudristek pun mengatakan bahwa mereka sedang carikan jalan keluar para guru honorer supaya formasi benar-benar dioptimalkan oleh daerah.

Bahkan, Ahmad Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah dari Kemendagri yang juga turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa pemerintah pun juga mendengarkan apa kata pemda.

Mulai dari permasalahan para guru-guru honorer daerah hingga kendala yang dialami oleh pemerintah daerah, yang mana itu menjadi atensi bagi pemerintah juga nantinya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah