WOW! Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa?

- 7 Mei 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa?
Ilustrasi - Gaji PPPK Bisa Sampai Rp6,7 Jutaan! Intip Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Berikut, Anda Dapat Berapa? / /Dok: Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com - Setelah PNS atau Pegawai Negeri Sipil, kini PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diminati.

Alasannya tak lain dan tak bukan adalah karena gaji yang diterima. Anda penasaran besaran dengan gaji PPPK? Artikel ini hadir untuk menjawab rasa penasaran Anda lengkap dengan informasi golongan dan masa kerja.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Perpres ini mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga: Hore. Bahas Masalah yang Dialami Pemda Terkait PPPK, Kemendagri Singgung Jadi Atensi Agar Dapat Berjalan....

Berikut rangkuman BeritaSoloRaya.com terkait besaran gaji PPPK lengkap dengan informasi golongan dan masa kerja. Anda menerima gaji berapa?

Besaran Gaji PPPK

Gaji yang akan diperoleh PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) sebagai berikut ini:

1. Golongan I PPPK, gaji yang diterima bergantung pada masa kerjanya, dimulai dari Rp1.794.900 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp2.686.200 untuk masa kerja selama 26 tahun.

2. Golongan II PPPK, dimulai dari Rp1.960.200 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp2.843.900 untuk masa kerja selama 27 tahun.

3. Golongan III PPPK, dimulai dari Rp2.043.200 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp2.964.200 untuk masa kerja selama 27 tahun.

Baca Juga: YES. Reformulasi Passing Grade yang Diperintahkan Menpan RB Menjadi Berkah Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022…..

4. Golongan IV PPPK, dimulai dari Rp2.129.500 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp3.089.600 untuk masa kerja selama 27 tahun.

5. Golongan V PPPK, dimulai dari Rp2.325.600 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp3.879.700 untuk masa kerja selama 33 tahun.

6. Golongan VI PPPK, dimulai dari Rp2.539.700 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.043.800 untuk masa kerja selama 33 tahun.

7. Golongan VII PPPK, dimulai dari Rp2.647.200 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.214.900 untuk masa kerja selama 33 tahun.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Anime Komedi Romantis yang Bikin Baper dan Punya Rating Tinggi

8. Golongan VIII PPPK, dimulai dari Rp2.759.100 untuk masa kerja tiga tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.393.100 untuk masa kerja selama 33 tahun.

9. Golongan IX PPPK, dimulai dari Rp2.966.500 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp4.872.000 untuk masa kerja selama 32 tahun.

10. Golongan X PPPK, dimulai dari Rp3.091.900 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.078.000 untuk masa kerja selama 32 tahun.

11. Golongan XI PPPK, dimulai dari Rp3.222.700 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.292.800 untuk masa kerja selama 32 tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ada Usul Revisi Hal Ini untuk Pekerja Non ASN Tahun 2023

12. Golongan XII PPPK, dimulai dari Rp3.359.000 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.516.800 untuk masa kerja selama 32 tahun.

13. Golongan XIII PPPK, dimulai dari Rp3.501.100 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.750.100 untuk masa kerja selama 32 tahun.

14. Golongan XIV PPPK, dimulai dari Rp3.649.200 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp5.993.300 untuk masa kerja selama 32 tahun.

15. Golongan XV PPPK, dimulai dari Rp3.803.500 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp6.246.900 untuk masa kerja selama 32 tahun.

Baca Juga: Guru dan Dosen di Indonesia Mulai Diperhatikan Pemerintah, DPR Tekankan Hal Ini untuk Kementerian

16. Golongan XVI PPPK, dimulai dari Rp3.964.500 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp6.511.100 untuk masa kerja selama 32 tahun.

17. Golongan XVII PPPK, dimulai dari Rp4.132.200 untuk masa kerja nol tahun dan meningkat hingga mencapai maksimal Rp6.786.500 untuk masa kerja selama 32 tahun.

Demikianlah, informasi lengkap terkait besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. ***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x