Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Kerja Sampai…

- 9 Mei 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi - Batas usia pensiunan PNS bukan 58 tahun  melainkan segini
Ilustrasi - Batas usia pensiunan PNS bukan 58 tahun melainkan segini /Dok: jakarta.go.id

Sementara itu, golongan kedua mencakup pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Terakhir, golongan ketiga mencakup PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga kerja. Namun, bagi PNS yang berada di golongan yang tinggi di instansi pemerintah, batas usia pensiun yang berlaku jauh lebih lama daripada golongan lainnya.

Selain itu, gaji yang didapatkan juga jauh lebih besar daripada golongan lainnya.
Jadi dapat diketahui bahwa umur 58 tahun bukanlah akhir dari karier seorang PNS apalagi yang memiliki jabatan yang tinggi.

Baca Juga: JANGAN DILEWAT! BKN Sebut Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Jadi ASN Harus Penuhi Hal Ini Dulu…

PNS yang masih memiliki jabatan fungsional ahli utama bahkan masih memiliki waktu yang lama untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, semakin tinggi jabatan yang dimiliki, semakin lama pula waktu yang dimiliki untuk bekerja dan semakin sejahtera karena gaji yang didapatkan juga berbeda dari golongan lain.

Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan hanya 58 tahun melainkan bisa lebih lama dari itu tergantung dengan jabatan yang sedang dipangku. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah