Tentunya, kebijakan batas usia pensiun PNS ini memiliki tujuan yang baik, yaitu memastikan kinerja yang optimal dari setiap tenaga kerja dan memastikan kesejahteraan para PNS yang sudah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan ini juga bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pegawai PPPK Dapat Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Ada Caranya?
Bagi masyarakat yang masih bingung terkait dengan batas usia pensiun PNS, sudah menjadi rahasia umum bahwa batas usia pensiun PNS telah ditetapkan oleh pemerintah dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu, diharapkan agar tidak ada kekeliruan dikemudian hari dan bisa dipahami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini adalah batas usia pensiun PNS sesuai yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan wajib untuk diperhatikan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS terdiri dari tiga golongan, yaitu golongan pertama dengan batas usia 58 tahun, golongan kedua dengan batas usia 60 tahun, dan golongan ketiga dengan batas usia 65 tahun.
Golongan pertama mencakup pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.