Jawab Keresahan Pegawai Honorer, PANRB dan BKN akan Reformulasi Nilai Minimum PPPK

- 9 Mei 2023, 13:47 WIB
PANRB dan BKN akan reformulasi nilai minimum PPPK
PANRB dan BKN akan reformulasi nilai minimum PPPK /Dok. menpan.go.id

Pihak PANRB dan BKN berencana untuk mengumpulkan puluhan instansi pembina terkait perekrutan pegawai yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film dengan Latar Tempat di Jogja, Cocok Jadi Hiburan Akhir Pekan dan Liburan

“Kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada,” ucap Menteri PANRB.

Oleh karena hal tersebut, Menteri PANRB mengaku bahwa pihaknya harus mengetahui kompetensi yang dibutuhkan dari instansi pembina pada setiap jabatan.

Dalam hal ini, BKN akan melakukan reformulasi dan simulasi untuk mematangkan seleksi PPPK yang berpotensi terhadap adanya afirmasi bagi penentuan passing grade.

Menteri PANRB dan BKN telah menerima berbagai masukan tentang nilai ambang batas yang dianggap telah menyebabkan banyak peserta seleksi PPPK tidak lolos.

Baca Juga: Kucing Persia: Si Pesek yang Menggemaskan, Namun Butuh Perhatian Khusus. Apa Saja Itu?

“Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” tambahnya.

Berdasarakan peraturan yang berlaku, nilai passing grade yang berlaku merupakan penentuan dari setiap instansi Pembina dan sektorat terhadap jabatan fungsional masing-masing.

Instansi Pembina, konsorsium dan perguruan tinggi yang menentukan soal-soal dalam tes Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x