Jawab Keresahan Pegawai Honorer, PANRB dan BKN akan Reformulasi Nilai Minimum PPPK

- 9 Mei 2023, 13:47 WIB
PANRB dan BKN akan reformulasi nilai minimum PPPK
PANRB dan BKN akan reformulasi nilai minimum PPPK /Dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Demi menyelesaikan persoalan tentang rencana penghapusan pegawai honorer, PANRB dan BKN akan melakukan reformulasi pada program PPPK.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB telah meminta kajian terbaru dalam proses seleksi PPPK kepada pihak BKN untuk pegawai honorer.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga diminta oleh Menteri PANRB untuk memberikan simulasi ujian pada pegawai honorer untuk proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: SELAMAT YA! Semua Pensiunan Kategori Ini Dapat Uang Nominal Besar di Bulan Juni 2023, Tinggal Duduk Manis

BeritaSoloraya.com melansir dari PANRB pada 9 Mei 2023, bahwa ada banyak masukan di berbagai platform dari para pegawai honorer sehingga Menteri Azwar Anas meminta BKN untuk melakukan peninjauan.

Banyak protes media sosial kepada Menteri PANRB tentang passing grade atau nilai ambang batas yang telah diajukan oleh setiap instansi pembina.

Pada 3 Mei 2023, Menteri PANRB telah berbicara dengan BKN tentang simulasi dalam menyesuaikan passing grade yang berpotensi menimbulkan banyak afirmasi.

Pihak PANRB dan BKN berencana untuk mengumpulkan puluhan instansi pembina terkait perekrutan pegawai yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film dengan Latar Tempat di Jogja, Cocok Jadi Hiburan Akhir Pekan dan Liburan

“Kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada,” ucap Menteri PANRB.

Oleh karena hal tersebut, Menteri PANRB mengaku bahwa pihaknya harus mengetahui kompetensi yang dibutuhkan dari instansi pembina pada setiap jabatan.

Dalam hal ini, BKN akan melakukan reformulasi dan simulasi untuk mematangkan seleksi PPPK yang berpotensi terhadap adanya afirmasi bagi penentuan passing grade.

Menteri PANRB dan BKN telah menerima berbagai masukan tentang nilai ambang batas yang dianggap telah menyebabkan banyak peserta seleksi PPPK tidak lolos.

Baca Juga: Kucing Persia: Si Pesek yang Menggemaskan, Namun Butuh Perhatian Khusus. Apa Saja Itu?

“Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” tambahnya.

Berdasarakan peraturan yang berlaku, nilai passing grade yang berlaku merupakan penentuan dari setiap instansi Pembina dan sektorat terhadap jabatan fungsional masing-masing.

Instansi Pembina, konsorsium dan perguruan tinggi yang menentukan soal-soal dalam tes Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi PPPK.

Oleh karena hal itu, Menteri PANRB meminta reformulasi kembali dalam menentukan passing grade dari banyak instansi Pembina yang berhubungan dengan perumusan soal ujian PPPK.

Baca Juga: Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Bisa Terima 4 Juta! Berikut Ketentuannya

Haria Wibisana selaku Kepala BKN mengonfirmasi bahwa jajarannya akan melakukan simulasi yang akan diterapkan berdasarkan afirmasi passing grade dan masa kerja bagi pegawai honorer non Aparatur Sipil Negara (non ASN).

Sebelumnya pada 24 April 2023, Yanuar Prihatin selaku Komisi II DPR RI telah menyampaikan tentang keluhan para pegawai honorer karena passing grade dalam proses penerimaan PPPK yang dianggap terlalu tinggi.

Hal itu menyebabkan banyak pegawai non ASN merasa keberatan untuk bersaing dengan fresh graduate yang menyebabkan mereka tidak lolos PPPK.

Oleh karena itu, DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para tenaga honorer dalam prosesnya menjadi PPPK.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x