BISA KAYA, Gaji ke 12 PNS akan Dicairkan Sesuai Ketentuan Ini, Digadang Nominalnya Bertambah Besar?

- 10 Mei 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 untuk PNS di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi gaji ke 13 untuk PNS di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke 13 yang akan dilakukan pada bulan Juni 2023 mendatang, atau bulan depan.

 

PNS merupakan salah satu aparatur negara yang berhak untuk menerima gaji ke 13 sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pemerintah juga telah mengatur secara rinci bahwa PNS akan menerima gaji ke 13 setelah menerima THR di bulan April 2023 lalu.

Maka segala informasi mengenai pencairan gaji ke 13 jangan sampai dilewatkan agar para PNS bisa mendapatkan haknya dari pemerintah di tahun 2023 ini.

Baca Juga: MANTAP BANGET, Menteri PANRB Sudah Siapkan Sistem Khusus pada CASN 2023, Honorer Bisa Segera Jadi ASN?

Pemerintah melalui peraturan nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke 13 untuk tahun 2023 ini akan dipercepat dari tahun sebelumnya, yaitu akan dilaksanakan pada bulan Juni nanti.

Informasi selanjutnya adalah komponen gaji ke 13 nantinya akan sama dengan komponen THR 2023 yang sudah dicairkan kepada para PNS, yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x