Untuk pencairan gaji ke 13 sendiri, PNS akan menerima dengan komponen yang cukup banyak, seperti gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, sampai tunjangan kinerja yang besarannya mencapai 50%. Besar sekali ya?
Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka pada penerimaan gaji ke 13 ini akan menerima tunjangan profesi sebagai ganti dari tunjangan kinerja.
Hal itu juga sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur masalah THR dan gaji ke 13 untuk PNS di Indonesia.
Pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ini secara tertulis dalam PP tersebut memang pada bulan Juni mendatang, maka wajar saja jika informasi gaji ke 13 selalu dinantikan oleh PNS hingga sekarang.
Sebab memang pencairan gaji ke 13 untuk tahun 2023 ini jauh lebih cepat daripada tahun sebelumnya, yang selalu dicairkan pada bulan Juli 2023.
Untuk itu, bagi para PNS hendaknya tidak berkecil hati sebab sampai sekarang memang belum ada kejelasan tanggal berapa gaji ke 13 akan dicairkan.
Tetap pantau informasi terbaru dari pemerintah, baik melalui regulasi yang ada ataupun melalui program yang sudah dirilis.