Pemkab Bekasi menulis dalam pengumuman tersebut, bahwa hasil ini merujuk pada penguman Bupati Bekasi Nomor: KP.02.02/2156-BKPSDM/2023 tanggal 18 April 2023 dan juga pada pengumuman ketua panitia seleksi pengadaan CASN Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
Maka disampaikanlah beberapa hal dalam pengumuman resminya saat itu yang berisi tentang hal-hal seputar hasil pasca sanggah.
Baca Juga: CARA Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023, Tinggal Klik Link dan Siapkan Berkas-Berkas Ini
Pemkab Bekasi menyampaikan, bahwa hasil verifikasi pada sanggahan peserta yang dilakukan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemkab Bekasi Tahun 2022 tanggal 30 April - 5 Mei 2023, sudah seluruhnya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Sementara untuk pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis di Kabupaten Bekasi tahun 2022, dengan berakhirnya tahap pasca sanggah, dihimbau supaya sesegera mungkin mengisi DRH dan melengkapi persyaratan administrasinya.
Setelah mengisi DRH dan melengkapi persyaratan administrasi, seluruh berkas tersebut harus diunggah di laman SSCASN mulai 23 Mei hingga 8 Juni, untuk diusulkan NI PPPK-nya.
Dalam hal calon PPPK masih belum menyerahkan DRH dan persyaratan administrasi dengan mengunggahnya dalam laman SSCASN, maka calon PPPK tersebut akan dibatalkan kelulusannya.
Menurut Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, bagi calon PPPK yang tidak memenuhi atau melengkapi DRH atau juga berkas persyaratan administrasi maka akan dianggap mengundurkan diri dari penerimaan PPPK 2022.