Para ASN juga harus paham, sebenarnya pemerintah telah menggolongkan gaji ke 13 ini berdasarkan dua sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu untuk gaji ke 13 yang bersumber dari APBD yaitu:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Perlu diketahui bahwa pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ini akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang, sehingga seluruh ASN harus memahami ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk itu, jika informasi gaji ke 13 akan dicairkan sudah semakin banyak diperbincangkan maka segera cermati hal penting yang menjadi syarat pencairannya.
Demikian dan semoga bermanfaat ya.