Polemik Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Benarkah? Cek di Sini Fakta dan Besaran Final per Golongannya!

- 17 Mei 2023, 11:22 WIB
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023?
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023? /Instagram @jokowi

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN atau RBB 2023

- Gaji golongan II A yaitu mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- Gaji golongan II B yaitu mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- Gaji golongan II C yaitu mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- Gaji golongan II D yaitu mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

PNS Golongan III

Baca Juga: DUA HARI LAGI, Calon Jamaah Haji 1444 H Bisa Melunasi Biaya Sampai Batas Waktu yang Ada, Jangan Lupa Ya

- Gaji golongan III A yaitu mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- Gaji golongan III B yaitu mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah