Polemik Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Benarkah? Cek di Sini Fakta dan Besaran Final per Golongannya!

- 17 Mei 2023, 11:22 WIB
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023?
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023? /Instagram @jokowi

Adapun di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, sebenarnya PNS sudah pernah mengalami kenaikan gaji sebesar 3,3 persen yang dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: PERHATIAN, Mulai 23 Mei BKN Minta Pelamar ASN PPPK Berikut Lakukan Hal Ini, Waktunya Terbatas!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut ini detail gaji PNS per golongan yaitu:

PNS Golongan I

- Gaji golongan I A yaitu mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

- Gaji golongan I B yaitu mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Gaji golongan I C yaitu mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Gaji golongan I D yaitu mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah