Adapun di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, sebenarnya PNS sudah pernah mengalami kenaikan gaji sebesar 3,3 persen yang dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.
Baca Juga: PERHATIAN, Mulai 23 Mei BKN Minta Pelamar ASN PPPK Berikut Lakukan Hal Ini, Waktunya Terbatas!
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut ini detail gaji PNS per golongan yaitu:
PNS Golongan I
- Gaji golongan I A yaitu mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
- Gaji golongan I B yaitu mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Gaji golongan I C yaitu mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Gaji golongan I D yaitu mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
PNS Golongan II