Polemik Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Benarkah? Cek di Sini Fakta dan Besaran Final per Golongannya!

- 17 Mei 2023, 11:22 WIB
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023?
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023? /Instagram @jokowi

- Gaji golongan III C yaitu mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- Gaji golongan III D yaitu mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV

- Gaji golongan IV A yaitu mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- Gaji golongan IV B yaitu mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

- Gaji golongan IV C yaitu mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- Gaji golongan IV D yaitu mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- Gaji golongan IV e yaitu mulai Rp3.593.100 sampai  Rp5.901.200

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah