Hubungan masa kerja pegawai PPPK dengan data dari pemerintah kota disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang yakni Ratu yang diberlakukan evaluasi kinerja pegawai oleh KemenpanRB yang dilansir BeirtaSoloRaya.com dari bakohumas.palembang.go.id.
Pegawai PPPK akan diusulkan kepada KemenpanRB jika masa kerjanya sudah 4,5 tahun sebagai langkah perpanjangan, yang nantinya terdapat evaluasi kinerja pada waktu pengusulan.
Apabila kinerjanya dinilai baik, dalam waktu 5 tahun sekali, hubungan kerjanya diperpanjang yang mana dimaksudkan sebagai bentuk kedisiplinan pegawai PPPK.
Pengadaan PPPK memang pada dasarnya menggunakan prinsip perjanjian kerja, hubungan kerja yang dijalankan harus ada limit. Hal itu dimaksudkan guna memastikan kinerja PPPK yang dicapai untuk memperbaiki birokrasi.
UU CPNS dan PPPK juga memuat mengenai evaluasi kinerja yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Evaluasi hubungan kinerja akan ada keputusan mengenai kontrak yang dapat dilanjutkan atau dihentikan berdasarkan ketentuan KemenpanRB.
Baca Juga: WADUH, Daerah Ini Kekurangan 6.000 Guru PNS, Adakah Kesempatan Honorer untuk Diangkat?
Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai PPPK dapat memperpanjang masa hubungan kerja setelah 5 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan.