Update, Cara Penambahan Masa Kontrak Pegawai PPPK

- 18 Mei 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi cara menambahkan masa kontrak PPPK
Ilustrasi cara menambahkan masa kontrak PPPK /Dwi Widiyastuti/bnpb.go.id
BERITASOLORAYA.com - Salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah mengenai hubungan masa kontrak kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) hubungan kerjanya berlangsung hingga memasuki batas usia pensiun, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batas hubungan kerjanya diatur dalam masa kontrak dengan minimal kerja 1 tahun dan maksimal 5 tahun kerja.

Namun, hal yang perlu diketahui oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu tentang cara untuk memperpanjang hubungan kontrak kerja jika sudah masa 5 tahun.

Hubungan masa kerja pegawai PPPK dengan data dari pemerintah kota disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang yakni Ratu yang diberlakukan evaluasi kinerja pegawai oleh KemenpanRB yang dilansir BeirtaSoloRaya.com dari bakohumas.palembang.go.id.

Baca Juga: SAMBIL REBAHAN, KUR 300 Juta Bisa Cair dari Bank BCA secara Online, Penuhi Syarat Ini dan Ajukan di Link…

Pegawai PPPK akan diusulkan kepada KemenpanRB jika masa kerjanya sudah 4,5 tahun sebagai langkah perpanjangan, yang nantinya terdapat evaluasi kinerja pada waktu pengusulan.

Apabila kinerjanya dinilai baik, dalam waktu 5 tahun sekali, hubungan kerjanya diperpanjang yang mana dimaksudkan sebagai bentuk kedisiplinan pegawai PPPK.

Pengadaan PPPK memang pada dasarnya menggunakan prinsip perjanjian kerja, hubungan kerja yang dijalankan harus ada limit. Hal itu dimaksudkan guna memastikan kinerja PPPK yang dicapai untuk memperbaiki birokrasi.

UU CPNS dan PPPK juga memuat mengenai evaluasi kinerja yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Evaluasi hubungan kinerja akan ada keputusan mengenai kontrak yang dapat dilanjutkan atau dihentikan berdasarkan ketentuan KemenpanRB.

Baca Juga: WADUH, Daerah Ini Kekurangan 6.000 Guru PNS, Adakah Kesempatan Honorer untuk Diangkat?

Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai PPPK dapat memperpanjang masa hubungan kerja setelah 5 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x