Selain itu, hak pegawai PPPK dan PNS memiliki persamaan dari segi proses seleksi dengan menggunakan sistem CAT, cuti dan juga gaji dengan sumber anggaran honornya dari APBN.
Pelamar seleksi PPPK yang mempunyai SK dari wali kota yang statusnya dari tenaga honorer daerah tidak dapat merangkap jabatannya.
Pada seleksi PPPK yang sudah dinyatakan lulus, jabatan dan formasi pelamar hanya dapat memilih satu, artinya tidak dapat merangkap.
Apabila nantinya pelamar sudah lulus dalam seleksi PPPK, hak sebagai tenaga honorer dicabut dan berubah menjadi pegawai ASN PPPK.
Gaji dan juga tunjangan yang nantinya diperoleh pun mengikuti aturan yang tertuang dalam perundang-undangan, dengan besaran sesuai golongan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk informasi perekrutan pegawai PPPK tahun 2023, dapat dipantau secara berkala melalui laman atau media sosial terkait.***