PNS WAJIB TAHU, Golongan Ini Pensiun Lebih Dulu, Peraturan Pemerintah Tetapkan Bukan di Usia 60 Tahun tapi...

- 19 Mei 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini batas usia pensiun pegawai PNS sesuai golongan
Ilustrasi. Berikut ini batas usia pensiun pegawai PNS sesuai golongan /Kementerian Perindustrian/

BERITASOLORAYA.com – Sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, ada aturan batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.

Setelah memasuki batas usia pensiun, PNS akan purnatugas atau dibebaskan dari tugas-tugas yang dibebankan selama ia bekerja.

Sebetulnya, PNS bisa pensiun bukan karena telah mencapai batas usia pensiun saja, ada beberapa alasan lain mengapa PNS harus pensiun.

Bagi para PNS yang pensiun atau diberhetikan secara hormat, pemerintah akan memberikan dana atau hak pensiun sesuai dengan ketentuan.

Perlu diketahui, setiap pegawai PNS tidak memiliki batas usia pensiun yang sama. Beberapa PNS akan pensiun lebih dulu dari pegawai PNS yang lainnya.

Hal ini perlu diketahui para pegawai PNS agar bisa bersiap untuk menghadapi masa pensiun dan mempertahankan kinerja baiknya agar bisa pensiun secara hormat.

Para PNS yang pensiun atau mengundurkan diri secara hormat, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, akan memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Kabar PPPK Terkini: Mulai Verifikasi Berkas, Pembuatan Rekening, dan Penyampaian Dirjen GTK, Simak..

Namun, lain halnya dengan para PNS yang diberhentikan dengan cara yang tidak hormat, hak pensiun tidak akan didapatkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ada 3 golongan usia pensiun PNS berdasarkan jabatannya masing-masing.

Adapun golongan PNS yang akan pensiun lebih dulu adalah pejabat fungsional dengan jabatan ahli muda, ahli pertama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional keterampilan.

Para PNS dengan jabatan fungsional di atas akan pensiun di usia 58 tahun.

Selanjutnya, PNS yang menjabat pimpinan tinggi dan fungsional madya, ditetapkan memiliki batas usia pensiun pada usia 60 tahun.

Golongan PNS terakhir akan pensiun pada usia 65 tahun, yakni penjabat fungsional ahli utama.

Seperti dijelaskan sebelumnya, PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan berhak menerima hak pensiun. Para pensiunan ini akan menerima maksimal 75 persen dan minimal 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun.

Baca Juga: 24 Mei: Guru Semua Jenjang Diundang Kemdikbud Ikut Agenda Penting Ini. Perubahan yang Baru Diresmikan...

Adapun dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS sesuai dengan regulasi gaji yang berlaku, mencakup gaji pokok tambahan dan peralihan.

Selain karena mencapai batas usia pensiun, PNS dengan kondisi berikut ini juga layak menerima hak pensiun:

  1. PNS yang meninggal dunia
  2. PNS yang pensiun karena permintaan sendiri
  3. PNS dinyatakan pensiun dini karena ada perampingan organisasi
  4. PNS yang dinyatakan pensiun dini karena kebijakan pemerintah
  5. PNS yang pensiun karena dinyatakan tidak mampu secara fisik dan mental untuk bertugas.

Demikian informasi seputar usia pensiun bagi pegawai PNS yang berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsionalnya serta hak yang akan diterima oleh pensiunan PNS.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah