SIMAK Perbedaan Usia Pensiun PNS dan PPPK, Tidak Semua Dapat Dana Pensiun, Khusus Kategori Ini...

- 19 Mei 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi. Berikut ini usia pensiun bagi PNS dan PPPK serta kepemilikan dana pensiun bagi golongan khusus
Ilustrasi. Berikut ini usia pensiun bagi PNS dan PPPK serta kepemilikan dana pensiun bagi golongan khusus /Kemendagri /

Merujuk pada aturan tersebut, ada 3 golongan usia pensiun bagi PNS yang berbeda, tergantung pada jabatan fungsional masing-masing pegawai PNS.

Disebutkan bahwa golongan PNS pertama akan pensiun di usia 65 tahun. Golongan pertama ini terdiri dari pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, PNS yang menjabat bagian adminstrasi, dan penjabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: Pemerintah: Gaji PNS Tahun 2024 Naik. Ternyata ASN Golongan 1a hingga 4d Sudah...

Kemudian, PNS golongan kedua akan pensiun di usia 60 tahun, yakni para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Selanjutnya di golongan ketiga ada pejabat fungsional ahli utama yang memiliki batas usia pensiun di angka 65 tahun.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan, baik dari golongan pertama, kedua, atau ketiga, berhak menerima hak atau dana pensiun.

PNS yang telah pensiun atau diberhentikan secara hormat ini akan menerima maksimal 75 persen dana dasar pensiun dan minimal 40 persen setiap bulannya.

Baca Juga: Akhir Pekan Seru dengan ‘Lebaran Betawi’ di Monas – Paket Lengkap Hiburan, Tradisi, Budaya, hingga Kuliner

Dasar pensiun yang dimaksud adalah gaji pokok terakhir yang diterima PNS sesuai aturan berlaku, yang mencakup gaji pokok tambahan dan peralihan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah