Sementara itu, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak memiliki batas usia pensiun. Hal ini dikarenakan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang memiliki masa kerja sesuai yang dijanjikan. Masa kontrak PPPK paling sebentar adalah satu tahun. Kontrak untuk PPPK bisa diperpanjang sesuai ketentuan.
Dapat disimpulkan, PNS memiliki batas usia pensiun dan akan menerima dana pensiun jika diberhentikan secara hormat. Sementara pegawai PPPK tidak memiliki batas usia pensiun sebab masa kerjanya didasarkan pada kontrak.***