ALHAMDULILLAH, BKN Tetapkan Aturan Baru Soal Usia Pensiun, Jadi Makin Semangat ikut CPNS 2023 Ya

- 23 Mei 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS menurut peraturan BKN.
Ilustrasi batas usia pensiun PNS menurut peraturan BKN. /freepik/Freepik

- PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.

- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun.

- PNS dengan jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

 

Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Maka seluruh PNS yang baru saja diangkat, hendaknya memahami apa isi surat edaran tersebut. Sebab menjadi acuan para PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.

Batas usia pensiun tersebut menjadi hal penting diketahui sejak sekarang, sebab kedepannya PNS akan menghadapi pensiun sesuai batas usia yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Kedepannya, bagi para honorer juga akan lebih bersemangat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang menurut informasi akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga: PULANG KEMALAMAN? Cek Jadwal Sore dan Malam KRL Jogja-Solo atau Sebaliknya, Hari Ini, Selasa, 23 Mei 2023

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x