- PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.
- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun.
- PNS dengan jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Maka seluruh PNS yang baru saja diangkat, hendaknya memahami apa isi surat edaran tersebut. Sebab menjadi acuan para PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
Batas usia pensiun tersebut menjadi hal penting diketahui sejak sekarang, sebab kedepannya PNS akan menghadapi pensiun sesuai batas usia yang sudah ditetapkan oleh BKN.
Kedepannya, bagi para honorer juga akan lebih bersemangat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang menurut informasi akan digelar dalam waktu dekat.