Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

- 24 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bagi semua ASN dimana termasuk guru PNS yang berdinas di instansi negeri akan sama dengan ASN yang bukan seorang guru.

Jokowi mengeluarkan aturan untuk menghapuskan 6 hari kerja menjadi 5 hari saja dan dapat pengecualian untuk 3 instansi yang dikhususkan saja.

Jadi, kalau ada ASN yang melakukan tugas melebihi jam kerja tersebut, maka akan ditetapkan untuk mendapatkan kategori sebagai tambahan.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Guru PNS bisa melihat di regulasi Peraturan Pemerintah pasal 4 ayat 7 soal kelebihan jam kerja yang dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Lalu, untuk ketentuan jam kerja juga tidak berlaku bagi TNI, Polri dan perwakilan ASN yang bekerja di luar negeri dan mewakili Indonesia bekerja di instansi luar negeri.

Untuk hari kerja TNI, Polri dan Diplomat luar negeri diatur oleh masing-masing tempat mereka bertugas dan juga bekerja.

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Jadi, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi, penerapan hak cuti yang selama ini diberikan kepada guru PNS akan disamakan dengan dengan ASN lainnya.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x