Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...
Dalam PP tersebut juga dijelaskan bagi semua ASN dimana termasuk guru PNS yang berdinas di instansi negeri akan sama dengan ASN yang bukan seorang guru.
Jokowi mengeluarkan aturan untuk menghapuskan 6 hari kerja menjadi 5 hari saja dan dapat pengecualian untuk 3 instansi yang dikhususkan saja.
Jadi, kalau ada ASN yang melakukan tugas melebihi jam kerja tersebut, maka akan ditetapkan untuk mendapatkan kategori sebagai tambahan.
Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...
Guru PNS bisa melihat di regulasi Peraturan Pemerintah pasal 4 ayat 7 soal kelebihan jam kerja yang dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Lalu, untuk ketentuan jam kerja juga tidak berlaku bagi TNI, Polri dan perwakilan ASN yang bekerja di luar negeri dan mewakili Indonesia bekerja di instansi luar negeri.
Untuk hari kerja TNI, Polri dan Diplomat luar negeri diatur oleh masing-masing tempat mereka bertugas dan juga bekerja.
Jadi, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi, penerapan hak cuti yang selama ini diberikan kepada guru PNS akan disamakan dengan dengan ASN lainnya.