HATI-HATI, Pegawai PPPK Harus Tahu Faktor Penentu Penilaian Kinerja dalam SKP Berikut, Bisa Kena PHK?

- 25 Mei 2023, 06:31 WIB
PPPK 2022 sudah diangkat? BKD Jatim menjelaskan bagaimana mekanisme penyusunan SKP bagi pegawai PPPK, seperti yang berikut ini.
PPPK 2022 sudah diangkat? BKD Jatim menjelaskan bagaimana mekanisme penyusunan SKP bagi pegawai PPPK, seperti yang berikut ini. /Tangkap layar YouTube BKD Jatim/

b. Umpan balik yang didapatkan dari hasil kerja tersebut, mayoritas menuai hasil-hasil yang positif.

Sementara dalam kategori sesuai ekspektasi, memenuhi ketentuan:

a. Mayoritas atau bahkan seluruh hasil kerja pegawai sudah sesuai ekspektasi, dan hanya sedikit bagian yang hasil kerja utamanya menunjukkan di bawah ekspektasi.

b. Umpan balik yang didapatkan pegawai dari hasil kerja itu, separuhnya menuai respon yang positif.

Baca Juga: TUNTASKAN Masalah Guru Honorer, Mendikbud Sampaikan 3 Solusi Ini, Salah Satunya Ada Marketplace Guru, Apa Itu?

Kategori yang di bawah ekspektasi akan seperti ini:

a. Mayoritas atau seluruh hasil kerja pegawai, tercatat dengan hasil kerja yang di bawah ekspektasi.

b. Umpan balik yang didapatkan pada hasil kerja pegawai sebagian besar, bukanlah tanggapan atau balasan yang positif.

Begitulah gambarannya untuk penilaian kinerja dalam hal penyusunan SKP bagi pegawai PPPK, tetapi yang disebutkan di atas ini menggunakan sistem penilaian kinerja periodik, bukan penilaian kinerja tahunan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah