Pasal 13 ayat (1 dan 2) menjelaskan jika THR dan gaji 13 yang diperoleh PNS, PPPK, aparatur negara dan pensiunan lainnya akan dikenakan potongan iuran dan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pasal 12 ayat (1 dan 2) ini menjelaskan terkait waktu pencairan gaji 13 dengan bunyi sebagai berikut:
1. Gaji 13 sebagaimana dimaksud akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
2. Dalam hal gaji 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan jika pencairan gaji 13 oleh pemerintah kemungkinan tidak akan dilaksanakan serentak, melainkan bisa di bulan Juni atau setelahnya.
Penyebab PNS, PPPK, aparatur negara dan pensiunan lainnya mendapatkan gaji 13 setelah bulan Juni 2023 adalah apabila sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan belum juga mendapatkannya.
Itu tadi adalah penjelasan terkait waktu pencairan gaji 13 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023. Namun, hal yang bisa dipastikan yaitu pencairan gaji 13 oleh pemerintah akan mulai dilaksanakan pada awal Juni 2023.