Kepala BKPSDMD Sangihe, Aris Pilat, menegaskan bahwa pengusulan kuota PPPK ini dilakukan dengan penuh harapan dan optimisme. Kabupaten ini memang mengalami kekurangan tenaga pegawai di bidang kesehatan dan pendidikan, sehingga penerimaan PPPK menjadi langkah yang sangat dibutuhkan.
Dalam penjelasannya, Aris Pilat juga menyampaikan bahwa pengusulan PPPK ini dianggap sebagai alternatif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan pengusulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengingat informasi mengenai penerimaan CPNS masih terbatas.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Inilah Makna Pohon Hayat Logo IKN Nusantara, Simak Penjelasanya…
Melihat fakta yang ada, Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengambil langkah-langkah nyata dalam mengisi kekosongan pegawai di sektor publik. Hingga saat ini, sudah terdapat 759 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah bergabung dalam beberapa tahap sebelumnya.
Tahap pertama, pada tahun 2020, berhasil merekrut 80 pegawai, yang mayoritas di antaranya adalah tenaga guru, sementara beberapa di antaranya bekerja di bidang kesehatan.
Pada tahap kedua, pada tahun 2021, 91 tenaga guru baru berhasil direkrut. Tahap terakhir, pada tahun 2022, sebanyak 588 orang diterima, terdiri dari 200 tenaga kesehatan dan 388 tenaga guru.
Dalam usulannya, pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat berharap agar usulan kuota PPPK mereka untuk tahun 2023 dapat disetujui oleh pemerintah pusat. Dengan disetujuinya usulan ini, Kabupaten ini dapat menutupi kekurangan pegawai di sektor kesehatan dan pendidikan, yang menjadi prioritas utama.
Pemerintah daerah ini berkomitmen untuk terus berupaya mengembangkan sumber daya manusia di Kabupaten Kepulauan Sangihe agar pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.