BERITASOLORAYA.com – Selamat para PNS, setelah resmi mendapatkan gaji 13 pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu, kini Sri Mulyani resmi akan memberikan tambahan uang sebesar Rp1.3 juta jelang Hari Raya Idul Adha. Tunjangan tersebut diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Sri Mulyani menjelaskan tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha ini sudah diatur dan disahkan pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggran 2024. Hal ini tentunya menjadi angin segar, karena para PNS mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Lebih lanjut dijelaskan jika tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan PNSnya.
Sementara itu, khusus untuk PNS yang menjabat sebagai anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan jumlah nominal tunjangan yang paling besar.
Pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 ini dijelaskan jika tambahan uang PNS tersebut perhitungannya per hari, tetapi untuk pencairannya akan dilakukan dengan akumulasi satu bulan.
PNS sangat diuntungkan dengan pemberian tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha oleh Sri Mulyani ini karena bisa digunakan untuk modal menjalankan ibadah qurban ataupun ditabung.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini rincian nominal tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha untuk masing-masing golongan PNS, yaitu:
- Golongan I dan II akan mendapatkan tambahan uang Rp35 ribu per hari.
- Golongan III akan mendapatkan tambahan uang Rp37 ribu per hari.
- Golongan IV akan mendapatkan tambahan uang Rp41 ribu per hari.
- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan tambahan uang Rp60 ribu per hari.
Sementara untuk akumulasi total pencairan tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha selama satu bulan (diasumsikan selama 22 hari kerja), maka PNS akan mendapatkan nominal sebagai berikut:
- Total tambahan uang yang diperoleh golongan I dan II yaitu Rp77.000.
- Total tambahan uang yang diperoleh golongan III yaitu Rp814.000
- Total tambahan uang yang diperoleh golongan IV yaitu Rp902.000.
- Total tambahan uang yang diperoleh anggota Polri dan prajurit TNI yaitu Rp1.320.000.
PNS akan menerima tambahan uang tersebut mulai tanggal tanggal 3 Mei 2023. Hal ini mengacu pada pasal 5 Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 yang menjelaskan jika peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Adapun tambahan uang jelang Hari Raya Idul Adha itu berasal dari uang makan PNS dan atau uang lauk pauk untuk anggota. Polri dan prajurit TNI.
Sekali lagi selamat untuk bapak / ibu PNS atas tambahan uangnya. Semoga informasi ini bermanfaat.***