PNS BERGEMBIRA, Inilah 6 Tunjangan yang Akan Diterima PNS, Simak Selengkapnya…

- 8 Juni 2023, 20:40 WIB
Inilah aturan yang diberikan kepada PNS tentang pemberian tunjangan kepada para PNS, banyak tunjangan yang diberikan.
Inilah aturan yang diberikan kepada PNS tentang pemberian tunjangan kepada para PNS, banyak tunjangan yang diberikan. /InfoPublik.id/

4. Tunjangan Suami/Istri: PNS juga akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari Gaji Pokok mereka, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 1992.

5. Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan yang dipegang oleh PNS. Besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007. Sebagai contoh, PNS dengan jabatan IA akan menerima Rp5.500.000.

6. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran Tukin ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian kerja PNS. Nilai jabatan yang lebih tinggi akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 menetapkan bahwa setiap nilai jabatan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp5000.

Dengan adanya keenam tunjangan ini, diharapkan PNS dapat menjalani hidup yang lebih sejahtera. Tunjangan-tunjangan ini memberikan manfaat yang signifikan, memungkinkan PNS untuk menyisihkan uang mereka sebagai tabungan atau memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

PNS dapat merasa beruntung dan bersyukur atas kesempatan ini. Tunjangan-tunjangan ini memberikan penghargaan atas kontribusi mereka sebagai pelayan publik.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x