HARI INI! Dua ASN MA Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung Menerima Vonis dari Pengadilan Negeri Bandung

- 15 Juni 2023, 21:42 WIB
Ilustrasi. Dua orang ASN MA yang terdakwa melakukan kasus suap kepada hakim agung hari ini menerima dakwa. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Dua orang ASN MA yang terdakwa melakukan kasus suap kepada hakim agung hari ini menerima dakwa. Simak selengkapnya. /Freepik/fabrikasimf/

BERITASOLORAYA.com - Dua ASN dengan tugas sebagai staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim agung hari ini, Kamis, 15 Juni 2023 dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Kedua ASN atas nama Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa keduanya telah bersalah sebab melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Bandung Hera Kartiningsih. pada agenda konstruksi kasus suap, Desy juga Nurmanto telah didakwa bertugas sebagai perantara suap yang ditujukan ke hakim agung.

Putusan hakim menyatakan Desy bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan Nurmanto dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun dan denda dengan nominal yang sama.

"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," ujar hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Juni 2023 dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: WOW, Hingga Mei 2023, Sebanyak 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi, Simak Selengkapnya

Sesuai dakwaan pertama alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Desy Yustria dinyatakan bersalah.

Kemudian Desy dinyatakan bersalah pula melalui dakwaan kedua alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah