Perihal gaji yang saat ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1a, adalah sebesar Rp1.560.800.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 2a, mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200.
Perlu diketahui bahwa pada tiap golongan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil terdapat masa kerja golongan.
Baca Juga: SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan?
Apabila PNS dengan golongan 2a telah bekerja selama 1 tahun maka akan menerima gaji sebesar Rp2 474.100.
Besaran gaji tersebut dapat mengalami perubahan seiring lamanya masa kerja Pegawai Negeri Sipil bekerja di lingkungan pemerintah.
Kemudian, pada Pegawai Negeri Sipil golongan 3a untuk gaji minimal pada awal bekerja adalah sebesar Rp2.579.400.
Sementara bagi PNS yang bekerja sudah 32 bulan maka akan menerima pendapatan sebesar Rp4.236.400.
Tentunya besar sekali kan untuk pendapatan Pegawai Negeri Sipil yang diterima saat ini?