Bulan Agustus Golongan PNS Berikut yang Akan Naik Gaji. Tahun 2023 Makin Sejahtera...

- 19 Juni 2023, 18:01 WIB
Bulan Agustus Golongan PNS Berikut yang Akan Naik Gaji. Tahun 2023 PNS Semakin Sejahtera
Bulan Agustus Golongan PNS Berikut yang Akan Naik Gaji. Tahun 2023 PNS Semakin Sejahtera /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Bulan Agustus golongan PNS inilah yang akan naik gaji pada tahun 2023.

Kabar baik PNS beserta golongan nya akan mengalami naik gaji sebagaimana yang ditunggu-tunggu oleh PNS.

Adanya kenaikan gaji PNS atau tidaknya pada tahun 2023 ini akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang.

Lalu jika jadi PNS jadi naik gaji pada tahun 2023 ini, golongan yang manakah yang akan naik gaji?

Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS dapat diketahui golongan PNS mana saja yang akan mengalami kenaikan gaji.

Baca Juga: SAH! Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya... 

Di dalam isi PP tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa ada empat golongan PNS beserta besaran gaji.

Untuk besaran gaji PNS setiap golongan mengalami perbedaan, seperti golongan 1 a dengan golongan 2b, tentunya mengalami perbedaan besaran.

Perihal gaji yang saat ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1a, adalah sebesar Rp1.560.800.

Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 2a, mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200.

Perlu diketahui bahwa pada tiap golongan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil terdapat masa kerja golongan.

Baca Juga: SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan?

Apabila PNS dengan golongan 2a telah bekerja selama 1 tahun maka akan menerima gaji sebesar Rp2 474.100.

Besaran gaji tersebut dapat mengalami perubahan seiring lamanya masa kerja Pegawai Negeri Sipil bekerja di lingkungan pemerintah.

Kemudian, pada Pegawai Negeri Sipil golongan 3a untuk gaji minimal pada awal bekerja adalah sebesar Rp2.579.400.

Sementara bagi PNS yang bekerja sudah 32 bulan maka akan menerima pendapatan sebesar Rp4.236.400.

Tentunya besar sekali kan untuk pendapatan Pegawai Negeri Sipil yang diterima saat ini?

Lalu dari pemerintah tengah berencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2023 ini.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh KemenpanRB, Azwar Anas kepada Kemenkeu, Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu agar PNS dinaikkan gajinya.

Menanggapi saran dari KemenpanRB, belum ada informasi resmi mengenai PNS naik gaji ataukah tidak.

Sebab untuk keputusan Pegawai Negeri Sipil akan naik gaji atau tidak akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Jika PNS diresmikan naik gaji, maka golongan inilah yang akan mengalaminya, yakni:

1. Golongan 1= a, b, c, dan d
2. Golongan 2= a, b, c, dan d
3. Golongan 3= a, b, c, dan d
4. Golongan 4= a, b, c, dan d

Itulah golongan PNS yang akan mengalami kenaikan gaji pada bulan Agustus 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah