Berikut ini informasi terupdate seputar nominal tukin PNS terbaru yang akan diperoleh pada 2 instansi kementerian yang dimaksud, yaitu terdiri atas:
Kenaikan Tukin PNS Instansi Kemenpan RB
Berikut ini isi kebijakan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 dan update nominal kenaikan tukin PNS yaitu:
Baca Juga: RESMI dan SAH, Menteri PANRB Jelaskan Libur Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, Berikut Informasi Lengkapnya
- PNS dengan kelas jabatan 1 tukin PNS terbaru sebesar Rp2.575.000.000
- PNS dengan kelas jabatan 2 tukin PNS terbaru sebesar Rp3.154.000.000
- PNS dengan kelas jabatan 3 tukin PNS terbaru sebesar Rp3.980.000.000
- PNS dengan kelas jabatan 4 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.179.000.000
- PNS dengan kelas jabatan 5 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.607.000.000
- PNS dengan kelas jabatan 6 tukin PNS terbaru sebesar Rp4.837.000.000