BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi Widodo secara resmi telah mengesahkan kebijakan baru pada Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur terkait dengan kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023 ini. Nominalnya pun cukup fantastis dan dijamin bikin kantong Anda tebal.
Namun, kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023 ini ternyata tidak berlaku untuk seluruh instansi. Adapun instansi yang mengalami kenaikan tukin yaitu terdiri dari 3 instansi yang terdiri atas 2 lembaga kementerian dan 1 non kementerian.
Oleh karena itu, pada artikel ini akan menjelaskan 2 instansi kementerian yang mengalami kenaikan tukin PNS di bulan Juni 2023, dan lengkap dengan nominalnya.
Baca Juga: Resmi, Provinsi Ini Permanenkan ASN Bekerja WFA, Segini Kuota Tiap Pekan
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2023 dijelaskan jika 2 instansi kementerian ini diberikan kenaikan tukin PNS karena pencapaian reformasi birokrasinya.
Pada Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan jika kenaikan nominal tukin ini akan diberikan kepada PNS yang terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku yaitu sejak 13 Juni 2023.
Nominal kenaikan tukin ini berbeda-beda bergantung dengan kelas jabatan PNS di instansi yang bersangkutang. Semakin tinggi kelas jabatannya, maka nominal tukin makin besar.